Kamis, 08 Juli 2010

BAITUL MAAL WA TAMWIL UNTUK PENGEMBANGAN USAHA KECIL DI BANTEN

oleh : Moh. Khoirul Anam
Kabid Permodalan BKPK DKI Jakarta

1. Potensi Usaha Kecil di Banten
Wilayah yang sangat strategis terletak diantara Jakarta dan Pulau Sumatra. Jakarta merupakan pusat ekonomi dan pemerintahan, sedangkan Sumatera merupakan pulau yang cukup besar dan memiliki hubungan ekonomi melalui jalur darat yang cukup besar dengan Pulau Jawa dan Jakarta khususnya. Banten menjadi daerah penghubung sehingga bisa menikmati transaksi dari kendaraan yang melewati wilayah Banten untuk melakukan perjalanan dari Jakarta dan Sumatera.
Potensi usaha kecil khususnya di bidang pertanian sebesar lebih 40% kontribusinya terhadap PDRB dan menyerap tenaga kerja lebih dari 40%. Sektor pertanian dan hasil laut sangat besar dan menguasai wilayah teritorial propinsi Banten. Jumlah yang besar ini jika dikembangkan secara komprehensif akan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian regional maupun nasional.
Dalam mengembangkan perekonomian regional kelihatannya Pemerintah Daerah lebih berfokus kepada pengembangan usaha besar dan pengembangan Banten Wilayah Utara. Karena dua sector ini sangat signifikan pada pengembangan ekonomi regional. Tetapi Banten Wilayah Selatan kurang mendapat perhatian karena sebagaimana usaha kecil, maka kontribusinya akan tidak sebesar kontribusi usaha besar.
Pertanian memiliki potensi yang baik dengan wilayah pertanian yang luas dan tanah yang subur, beberapa komoditas yang sudah dihasilkan sangat dibutuhkan oleh pasar di luar maupun di dalam Banten. Di Banten Terdapat beberapa pelabuhan laut. Dimana pasar Nasonal dan ekspor sangat membutuhkan, walaupun komoditas ini akan bersaing dengan komoditas sejenis dari pulau Sumatera atau Pulau Jawa. Dimana dalam hal harga dan kualitas pesaing lebih baik. Jika produk dari Banten bisa bersaing dari kualitas dan harga maka akan memiliki keunggulan khususnya dalam biaya transportasi karena Banten lebih dekat dengan Jakarta.

2. Peluang Pengembangan BMT
Sejumlah program pemerintah sudah digulirkan seperti Kredit Usaha Rakyat(KUR), PNPM Mandiri, dan BLT. Dimana program-program tersebut adalah pemberian fasilitas permodalan maupun perlengkapan usaha. Sehingga sangat sedikit program yang berbentuk pendampingan, dimana pendampingan usaha akan sangat berdampak langsung pada peningkatan kualitas usaha kecil dan mikro.
Kegiatan pendampingan memang memerlukan biaya yang besar sehingga jika dilakukan dengan program pemerintah maka akan menghabiskan dana yang besar dan kurang efisien. Adalah fenomena kegiatan Lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang menyalurkan dana disertai dengan kerjasama dengan mitranya yang dijalankan secara professional. Sehingga LKMS perlu dikembangkan secara bisnis professional dan profit oriented sehingga akan lebih berdaya guna.
LKMS Telah dikembangkan di beberapa tempat di Banten, dan di saat digulirkan, LKMS banyak mendapat sambutan positif dari masyarakat khususnya para Tokoh Masyarakat. Dimana jika para tokoh masyarakat menyambut baik maka LKMS akan mudah berkembang karena sudah memperoleh kepercayaan dari masyarakat yang akan menggunakan jasa LKMS, baik jasa penitipan uang, investasi maupun menggunakan pembiayaan. Bahwasanya menitipkan dan menggunakan dana di LKMS adalah Aman.
Melihat perkembangan LKMS/BMT Masjid Agung memiliki asset lebih dari 2 Milyar dan sudah bisa survive sejak berdirinya pada tahun 1998, BMT yang dikembangkan dengan modal swadaya oleh sekelompok tokoh masyarakat secara efektif dan professional dapat mengembangkan komunitas usaha kecil yang menjadi mitranya. Model ini bisa dijadikan contoh bahwasanya masyarakat tidak perlu takut untuk mengembangkan dan berinvestasi di BMT khususnya ketakutan akan risiko pembiayaan bermasalah.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro Syariah (LKMS) yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat. Sehingga Fungsi BMT dalam masyarakat adalah :
a. Mengembangkan SDM yang terkait sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global,
b. Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
Kegiatan-kegiatan perintisan BMT telah dilakukan tetapi masalah-masalah sulit masih selalu dihadapi. Mengingat bahwasanya kegiatan ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Problem yang dihadapi perlu ditangani secara komprehensif, tetapi selangkah saja dengan optimisme maka perekonomian untuk usaha kecil yang didampingi oleh BMT bisa dibuatkan solusi, tentunya diperlukan sinergi antara masyarakat dan pemerintah serta perbankan.
BMT mengingat fungsinya sebagai penyedia permodalan dan pendamping bagi usaha mikro dalam menjalankan usaha, maka mengembangkan BMT bisa dijadikan sebagai langkah awal dalam pendampingan khususnya untuk perkuatan ekonomi mikro. Adapun peluang potensial akan perkembangan usaha kecil dan BMT di Banten di indikasikan oleh :
a. Banyak lembaga pesantren yang merupakan pusat pendidikan bisa menjadi agen perubahan masyarakat khususnya di pedesaan.
b. Masyarakat mengganggap pesantren sebagai panutan yang mana pesantren juga bisa dijadikan tempat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat akan pentingnya berwirausaha dan ber ’muamalat’.
c. Kedisiplinan dan semangat usaha masyarakat yang tinggi sehingga dengan sentuhan manajemen usaha yang lebih terarah akan mengembangkan usaha kecil,
d. Banyaknya usaha besar yang terletak di Tangerang dan Cilegon yang merupakan pasar potensial dan peluang untuk bermitra.

3. Peran Tokoh Ulama dan Pemerintah
Peran tokoh khususnya ustad adalah sangat penting dalam mengarahkan masyarakat untuk lebih mengembangkan usaha untuk kemasalahatannya dan menyadarkan bahwa berwirausaha akan banyak memberikan manfaat bagi orang lain maupun masyarakat, serta diri sendiri.
Peran pemerintah adalah dalam hal kebijakan yang lebih berpihak dan memberikan dukungan dan memberikan pembinaan usaha kecil. Jika diperlukan bisa juga dibutuhkan adanya peraturan yang mengatur interaksi antara pengusaha mikro, yaitu adanya sanksi yang jelas jika ada pengusaha kecil yang wan prestasi atas perjanjian bisnis.

4. Fokus kepada Keuangan Mikro dan Pendampingan UKM
Kedisiplinan penyaluran pembiayaan akan menggerakkan perekonomian di sektor mikro khususnya modal yang diperoleh akan di belanjakan untuk membeli barang modal dan pengusaha bisa meningkatkan kapasitas usahanya. Mitra usaha diajak untuk disiplin dalam hal pengelolaan keuangan usahanya dan yang paling penting adalah mitra usaha diajak disiplin untuk mengembalikan fasilitas pembiayaan yang diperoleh, karena BMT mengelola dana amanah dari masyarakat yang harus aman dan menguntungkan.
BMT mengadministratsikan keuangan usaha mikro dalam menyimpan dana mitra yang belum dipakai dalam tabungan dan membiayai usaha dalam bentuk pembiayaan. Sehingga dengan bisnis yang dijalankan BMT setidaknya lembaga ini bisa membantu usaha mikro dalam hal mengelola keuangan. Yang mana manajemen keuangan sangat penting tetapi kebanyakan usaha mikro masih mengelola manajemen keuangan secara tradisional. Khususnya jika terjadi piutang macet akan sangat berdampak terhadap survivalitas usaha alias usaha mungkin akan gulung tikar.
Menurut Muhammad Yunus pendiri Grameen Bank Bangladesh ‘Credit without strict credit discipline is nothing but charity. Charity in the name of credit will not help the poor but will destroy them’. Perlunya disiplin kredit karena pembiayaan yang berdasarkan amal tidak akan mengembangkan usaha kecil malah akan mengajarkan ketidakdisiplinan dalam berusaha. Dan sebaliknya jika credit dilaksanakan dengan disiplin akan banyak bermanfaat karena setidaknya mitra usaha akan disiplin dalam mengelola manajemen keuangannya.
LMKS BMT didirikan atas badan hukum Koperasi/BMT, menggunakan prinsip dari anggota untuk anggota dilandasi oleh semangat kekeluargaan. Sehingga akan terbentuk komunitas dan kelompok bisnis yang saling tolong menolong antar anggota. Dari segi pembinaan dengan terbentuknya kelompok-kelompok ini lebih mudah dikoordinir dan dikembangkan.
BMT yang sehat dan dikelola secara professional akan sangat profitable dan bermanfaat untuk usaha kecil. Beberapa pengembangan BMT telah dilakukan tetapi perlu peran aktif pihak swasta dan pemerintah dalam mendukung pengembangan BMT dalam menggandeng berbagai pihak untuk memotivasi masyarakat untuk berwirausaha dan menjalin bekerjasama dengan gerakan BMT yang sudah ada. Sehingga dengan sponsor dari pemerintah dan swasta gerakan BMT akan lebih kuat.
Perbankan merupakan sektor yang sangat diharapkan karena perbankan memiliki kepentingan untuk menyalurkan pembiayaan baik ke BMT maupun ke usaha kecil disamping itu perbankan juga mempunyai kapasitas untuk meneruskan program-program pemerintah. Adapun harapan kerjasama dengan perbankan antara lain :
- Memberikan dukungan IT untuk khususnya membuat data system informasi mitra bermasalah yang bisa diakses oleh semua lembaga keuangan sehingga mitra yang bermasalah tidak akan diberikan pembiayaan oleh lembaga keuangan lainnya.
- Memberikan sharing pengalaman dan pendampingan dalam pengelolaan bisnis lembaga keuangan mikro syariah
- Menjalin komunikasi yang berkelanjutan agar Bank memperoleh LKM yang kredibel
- Meneruskan program pembiayaan UKM yang berasal dari pemerintah untuk disalurkan melalui BMT

5. Program Kemitraan Terpadu
Program Kemitraan Terpadu (PKT) adalah suatu program kemitraan terpadu yang melibatkan usaha besar (inti), usaha kecil (plasma) dengan melibatkan bank sebagai pemberi kredit dalam suatu ikatan kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan. Tujuan PKT antara lain adalah untuk meningkatkan kelayakan plasma, meningkatkan keterkaitan dan kerjasama yang saling menguntungkan antara inti dan plasma, serta membantu bank dalam meningkatkan kredit usaha kecil secara lebih aman dan efisien. Masing-masing pihak memiliki peranan di dalam PKT yang sesuai dengan bidang usahanya.
PKT merupakan langkah konkret untuk mendampingi koperasi / BMT serta mitra usahanya yang kebanyakan Usaha kecil dan mikro. Dalam melakukan kemitraan hubungan kemitraan, perusahaan inti (Industri Pengolahan atau Eksportir) dan petani plasma/usaha kecil mempunyai kedudukan hukum yang setara. Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan oleh perusahaan inti, dimulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis dan pemasaran hasil produksi.
Petani yang dapat ikut dalam proyek ini bisa terdiri atas (a) Petani yang akan menggunakan lahan usaha pertaniannya untuk penanaman dan perkebunan atau usaha kecil lain, (b) Petani /usaha kecil yang telah memiliki usaha tetapi dalam keadaan yang perlu ditingkatkan dalam untuk itu memerlukan bantuan modal.
Para petani/usaha kecil plasma sebagai peserta suatu PKT, sebaiknya menjadi anggota suatu Koperasi/BMT primer di tempatnya. Koperasi/BMT bisa melakukan kegiatan-kegiatan untuk membantu plasma di dalam pembangunan kebun/usaha sesuai keperluannya. Fasilitas KKPA hanya bisa diperoleh melalui keanggotaan Koperasi/BMT. Koperasi/BMT yang mengusahakan KKPA harus sudah berbadan hukum dan memiliki kemampuan serta fasilitas yang cukup baik untuk keperluan pengelolaan administrasi pinjaman KKPA para anggotanya. Jika menggunakan skim Kredit Usaha Kecil (KUK), kehadiran Koperasi/BMT primer tidak merupakan keharusan
Perusahaan dan Pengelola/Eksportir yang bersedia menjalin kerjasama sebagai inti dalam Proyek Kemitraan terpadu ini, harus memiliki kemampuan dan fasilitas pengolahan untuk bisa melakukan ekspor, serta bersedia membeli seluruh produksi dari plasma untuk selanjutnya diolah di pabrik dan atau diekspor. Disamping ini, perusahaan inti perlu memberikan bimbingan teknis usaha dan membantu dalam pengadaan sarana produksi untuk keperluan petani plasma/usaha kecil.
Bank berdasarkan adanya kelayakan usaha dalam kemitraan antara pihak Petani Plasma dengan Perusahaan Perkebunan dan Pengolahan/Eksportir sebagai inti, dapat kemudian melibatkan diri untuk biaya investasi dan modal kerja pembangunan atau perbaikan kebun.

DAFTAR PUSTAKA
1. Laporan Tahunan BMT Masjid Agung Serang
2. Laporan Kegiatan Pendampingan Usaha Klinik Restrukturisasi UKM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2008
3. Dokumentasi kegiatan Pusat Inkubasi bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK) Banten
4. Potensi Propinsi Banten. www.banten.go.id
5. Slamet Riyadi, “Disiplin Kredit Grameen Bank”, Yayasan Mitra Dhuafa Jakarta, 2007
6. Nadratuzzaman Hosen, “Lembaga Bisnis Syariah”, PKES Publising Jakarta, Juni 2008
7. “Pola Pembiayaan Usaha Kecil (PPUK) Budidaya Bawanh Merah (Pola Pembiayaan Syariah)” Bank Inonesia Direktorat Kredit, BPR dan UMKM